TUGAS

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan,
  • pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
  • Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.


Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Loa Buah
MARI JAGA KESEHATAN DENGAN CARA MEMAKAI MASKER DI KERUMUNAN DAN MEMBIASAKAN MENCUCI TANGAN
NOMOR WHATSAPP LAYANAN PENGADUAN ( 0897-8289-280 / 0858 2142 1341 )
JAM OPERASIONAL KANTOR : Senin s.d. Kamis 08.00 WITA - 16.00 WITA Jum'at 08.00 s.d. 15.00